(oleh Muhammad Panji P., S.H.)
Kemajuan teknologi informasi saat ini mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama dalam pengembangan Program Komputer. Dilihat dari sudut pandang hukum, Program Komputer menjadi obyek perlindungan hukum dalam pranata hukum Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual ( HaKI ) atas Program Komputer di Indonesia dalam hal ini, Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang utama atas Program Komputer, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta ( UUHC 2002 ) dan disebutkan dalam pasal 1 butir 8 Undang-undang tersebut, bahwa :
“Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut”.
(garis bawah oleh penulis)
Melihat pengertian Program Komputer diatas, dapat disimpulkan bahwa Program Komputer adalah terdiri atas suatu “Kode” yang kemudian membentuk suatu aplikasi tertentu. Dapat dikatakan bahwa kode tersebut menjadi unsur utama dalam pembentukan suatu Program Komputer.
Perlindungan hak cipta atas Program Komputer tetap melahirkan pro dan kontra misalnya ada pendapat bahwa Program Komputer itu perlu dilindungi Hak Cipta dan ada pendapat sebaliknya, dimana hal tersebut menyangkut bahwa pada kenyataanya Program Komputer mengalami perkembangan dalam aspek pendistribusian, tujuan penggunaan dan tujuan dilakukannya duplikasi.
Hukum Hak Cipta merupakan sebagai aspek perlindungan hukum atas Program Komputer pada umumnya, termasuk di Indonesia. Logika dalam penerapan Hak Cipta dihubungkan kepada perbedaan atas istilah “ekspresi” yang merupakan aspek yang dilindungi Hak Cipta, dengan istilah “Ide” ( gagasan ), yang tidak menjadi aspek yang dilindungi Hak Cipta.
Konsep dikategorikannya Program Komputer sebagai suatu hasil karya cipta, berasal dari pandangan bahwa terdapat usaha dari Programmer / Pencipta dalam menuliskan perintah-perintah dari Program Komputer. Dapat kita pahami, bahwa usaha penulisan kode perintah tersebut ( coding ) tidaklah mudah, disamping memerlukan penguasaan pengetahuan yang baik dalam teknik dan bahasa Program Komputer, dituntut pula adanya kesabaran dan dedikasi yang tinggi untuk menulis kode-kode tersebut. Karena melalui proses penulisan tersebut, Program Komputer termasuk sebagai hasil pekerjaan yang berbasis teks atau tulisan ( literary works ). Hal ini didasari pada kenyataan bahwa Kode Sumber dari Program Komputer adalah merupakan teks yang dapat dimengerti oleh orang yang mengerti bahasa program komputer.
Dalam perkembangannya, Program Komputer terbagi atas dua kategori yaitu Program Komputer ‘Bebas’ dan Program Komputer ‘Tidak Bebas’. Secara sederhana, Perbedaan antara kedua jenis kategori Program Komputer tersebut adalah prinsip kebebasan yang diberikan pencipta Program Komputer kepada publik pada saat pengalihan atau pendistribusian. Dari perbedaan kedua jenis Program Komputer tersebut dapat dlihat bahwa ada unsur yang berbeda dalam mendistribusikan Program Komputer dari pencipta kepada masyarakat atau pengguna. Diantaranya pada Program Komputer tidak bebas dalam pendistribusiannya, masyarakat mendapatkan Program Komputer secara terbatas dalam arti bahwa setiap penggunaan Program Komputer hanya sebatas memanfaatkan aplikasi untuk untuk keperluan sendiri. Program Komputer Tidak Bebas dalam prakteknya disebut juga Proprietary Software yang diartikan sebagai Program Komputer Tidak Bebas yang pendistribusian, penggandaan ( copy ) dan modifikasi ulang harus mendapatkan ijin dari pemilik ataupun pencipta Program Komputer tersebut. Proprietary Software antara lain terdiri atas 2 macam yaitu:
- Closed ( Kode Tertutup )
- Shareware
Mengenai shareware ini dijelaskan oleh Ray Hammond, yaitu:
“shareware is a distribution model which allows someone to take the program for free, and if they find it useful, they asked for send a small payment to the author…”
Seperti halnya Program Komputer Proprietary, Program Komputer Bebas terdiri atas beberapa jenis, tetapi ada dua jenis kategori yang memiliki peran penting dalam perkembangan Program Komputer Bebas, diantaranya:
1. Public Domain
2. Open Source
Secara umum, Program Komputer Bebas maupun Program Komputer Tidak Bebas ( Proprietary ) sebagaimana disebutkan tadi adalah dilindungi Hak Cipta karena dalam UU Hak Cipta disebutkan “Program Komputer” sebagai obyek perlindungan Hak Cipta tanpa ada pengkategorian tertentu. Jika melihat konteks perlindungan Hak Cipta atas Program Komputer ini secara garis besar, bahwa setiap penggunaan, perbanyakan/dupilikasi dan mengumumkan Program Komputer harus mendapatkan izin dari pemegang Hak Cipta atas Program Komputer tersebut. Saat ini pemberian ijin penggunaan Program Komputer tidak memperbolehkan untuk melakukan perubahan-perubahan, karena yang boleh melakukan hal itu adalah pemegang Hak Cipta. Perubahan yang dimaksud adalah melakukan modifikasi atas Program Komputer menjadi bentuk-bentuk baru ( versi turunan ).
Prinsip perlindungan terhadap Hak Cipta atas Program Komputer secara garis besar adalah, bahwa setiap pemegang Hak Cipta atas suatu Program Komputer memiliki hak eksklusif yaitu diantaranya:
- Hak untuk mengumumkan
- Hak untuk memperbanyak
- Hak untuk melarang orang lain untuk menggunakan hak eksklusifnya
- Hak untuk memberi ijin kepada orang lain untuk menggunakan hak eksklusifnya dan hak untuk mendapatkan royalti.
, Jadi setiap orang yang ingin menggandakan suatu Program Komputer harus mendapatkan ijin dari pemegang Hak Cipta atas Program Komputer tersebut. sehingga orang yang menggunakan hak eksklusif pemegang Hak Cipta atas Program Komputer tanpa ijin maka disebut sebagai pelanggaran Hak Cipta. Dalam konsep Hak Cipta mengenal penggunaan ‘lisensi’ untuk memberikan ijin kepada pihak yang ingin menggunakan hak eksklusif dari pemegang Hak Cipta. Lisensi dalam Hak Cipta ini didasari dengan sistem perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, sehingga ketentuan maupun syarat-syarat perjanjian berlaku pada lisensi Hak Cipta tersebut. Dengan adanya lisensi tersebut maka hubungan antara pemegang Hak Cipta atau Pencipta suatu Program Komputer dengan pengguna sangat terbatas.
Salah satu penyebab orang melakukan pelanggaran Hak Cipta atas sebuah Program Komputer adalah dimungkinkan karena sesorang membutuhkan Program Komputer tetapi ia tidak dapat mendapatkannya karena harga-nya terlalu mahal selain itu dimungkinkan pula karena sesorang ingin menggunakan Program Komputer tersebut sesuai dengan kebutuhannya sehingga ia memerlukan perubahan pada Program Komputer yang kemudian dilakukan sendiri sedangkan perubahan atas Program Komputer sebagai karya cipta yang dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur oleh UUHC 2002 hanya bisa dilakukan oleh pemegang Hak Cipta itu sendiri.
Program Komputer berbasis Open Source memberikan pandangan lain. open source menekankan bahwa menjadi suatu hal sangat penting untuk dapat melakukan review terhadap Source Code dari Program Komputer tersebut. Sedangkan dalam Program Komputer Tidak Bebas, untuk melihat ataupun mengubah source code adalah hal yang tidak mungkin karena pencipta tidak menghendaki pengguna atau publik untuk melakukannya karena Program Komputer adalah intellectual property-nya dan menurut konsep perlindungan Hak Cipta ditegaskan bahwa pemegang Hak Cipta memiliki hak eksklusif yang dapat melarang atau memberi ijin kepada orang lain untuk memperbanyak, mengumumkan karya ciptanya. Modifikasi terhadap Program Komputer terkait dengan perubahan karya cipta yang hanya bisa dilakukan oleh pencipta. Hal tersebut menyangkut hak moral ( moral rights ) yang dimiliki Pencipta atau pemegang Hak Cipta yang tidak bisa dialihkan.
Dengan disediakannya Source Code dalam Program Komputer berbasis Open Source maka orang lain dapat menggunakan Program Komputer tersebut sekaligus melakukan modifikasi terhadapnya. Setelah dilakukan modifikasi maka Program Komputer turunannya dapat didistribusikan kembali. Distribusi ini terkait dengan usaha-usaha untuk melakukan publikasi, mengumumkan dan memperbanyak sehingga dapat diberikan kepada setiap orang. Hukum Hak Cipta kembali menegaskan hak untuk mengumumkan dan memperbanyak Program Komputer adalah hak eksklusif pemegang Hak Cipta atau dalam hal ini adalah hak eksklusif dari pencipta Program Komputer. Sedangkan dengan pola Open Source tadi bahwa setiap orang bisa mendistribusikannya kembali dengan bebas setelah melakukan modifikasi atas Program Komputer-nya tersebut.
Tujuan dari dibukakannya Source Code dari Program Komputer berbasis Open Source adalah diharapkan dapat meningkatkan kegunaan Program Komputer, memperluas penyebaran Program Komputer sehingga bisa digunakan oleh orang banyak dan kualitas Program Komputer yang bersangkutan akan lebih baik dengan kontribusi dari semua pihak.
Dalam konsep Program Komputer tidak bebas, maka ada 2 (dua) pihak yaitu Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas Program Komputer dengan pihak kedua yaitu penerima lisensi ataupun pengguna Program Komputer tersebut. kedua pihak tersebut diibaratkan seperti mekanisme jual beli antara produsen/penjual dan konsumen/pembeli. Sedangkan dalam Program Komputer Open Source pada awalnya ada seorang Pencipta dan kemudian ada pengguna atau orang lain yang menerima Program Komputer tersebut. Yang membedakan dengan Program Komputer tidak bebas, maka pengguna atau setiap orang yang mendapatkan Program Komputer berbasis Open Source adalah dianggap sebagai Co-developer atau User-programmer. Karena dengan terlibat menggunakan Program Komputer berbasis Open Source maka, ia menjadi terlibat dalam project pengembangan Program Komputer Open Source tersebut. maka kolaborasi ini secara tidak langsung akan membentuk suatu komunitas.
Sebagaimana disebutkan oleh Steven Weber dalam bukunya “The Success of Open Source”, yaitu:
“Open Source software users are not consumers in the conventional sense….more fundamentaly, that users integrate into the production itself in a profound way.”
Dari fakta tersebut, dapat dikatakan bahwa Program Komputer berbasis Open Source ‘hidup’ diantara komunitas. Dalam komunitas ini biasanya terdapat suatu visi dan misi yang sama sehingga secara tidak langsung melahirkan bentuk-bentuk ‘aturan’ yang berlaku didalamnya. Dalam komunitas Open Source aturan yang dimaksud bukan diartikan sebagai hukum yang mengikat tetapi lebih kepada suatu etika-moralitas yang terjalin di dalam suatu komunitas tersebut.
Sehingga untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki dalam suatu pengembangan Program Komputer berbasis Open Source dalam komunitasnya, maka diperlukan suatu metode atau cara sehingga setiap orang terjamin dapat mendapatkan Source Code dan mendapatkan hak-hak yang dimiliki oleh pencipta awal dari Program Komputer bersangkutan secara bebas. menurut konsep perlindungan Hak Cipta hal tersebut bertolak belakang karena hak-hak yang dimiliki pemegang Hak Cipta harus digunakan dengan mekanisme pemberian ijin dan pengalihan Hak Cipta. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 ayat (2) UUHC.
Free Software Foundation ( FSF ). FSF ini membuat gagasan mengenai suatu metode untuk mencapai tujuan Program Komputer Open-Source ini sehingga dapat direalisasikan kepada publik diantaranya dengan dasar pemikiran bahwa adalah metode tersebut memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. FSF kemudian memberikan istilah copyleft untuk metode tersebut.
Konsep Copyleft itu sendiri diimplemantasikan melalui sebuah skema penerapan lisensi kepada Program Komputer berbasis Open Source, yang kemudian seiring perkembanganya sering disebut dengan lisensi Copyleft. Peran lisensi ini, adalah untuk dapat memastikan sebuah pengembangan Program Komputer berbasis Open Source dapat sesuai dengan tujuannya tersebut.
Mengacu kembali kepada konsep lisensi menurut hukum Hak Cipta, bahwa tujuan dari lisensi Hak Cipta sendiri adalah sebagai salah satu cara agar sesorang atau suatu pihak tertentu dapat menggunakan hak eksklusif yang dimiliki pemegang Hak Cipta. Lisensi Copyleft dapat dikatakan memiliki perbedaan substansial dengan lisensi Hak Cipta. Istilah Copyleft sendiri seolah-olah merupakan lawan ataupun kontradiksi dari istilah Copyright (hak cipta). Jika dilihat secara umum, memang sebuah konsep Copyleft tersebut seakan-akan berusaha untuk menepis prinsip-prinsip perlindungan Hak Cipta. Untuk memastikan hal itu perlu pengkajian secara seksama apakah memang benar ada identifikasi perbedaan antara konsep Copyleft tersebut dengan prinsip Hak Cipta itu sendiri dan Hal ini juga perlu untuk dikaji secara mendalam untuk menghindari presepsi yang kurang tepat mengenai lisensi menurut sistem hukum Indonesia khususnya lisensi Hak Cipta yang diatur dalam UUHC.
Perbedaan yang ada dalam konsep Copyleft juga diantaranya bahwa Copyleft pada program komputer berbasis Open Source secara ekonomis tidak memberikan beban nominal yang sangat tinggi dibanding dengan Program Komputer Tidak Bebas yang dilindungi Hak Cipta. Penerbitan lisensi menurut UUHC ditindak lanjuti dengan timbal balik berupa Royalty yang diberikan kepada pemberi lisensi. Dapat dikatakan bahwa dengan konsep Copyleft pada Program Komputer berbasis Open Source dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat karena nilai ekonomis yang sangat terjangkau bahkan bisa dikatakan bahwa masyarakat dapat mendapatkan Program Omputer berbasis Open Source tersebut secara gratis. Fakta saat ini bahwa tingkat kebutuhan masyarakat terhadap program komputer sangat tinggi.
Program Komputer berbasis open-source dapat memberikan alternatif bagi masyarakat Indonesia untuk memenuhi kebutuhannya penggunaan program komputer tersebut. Walaupun dalam perkembanganya ada konsep pemberian lisensi hak cipta dengan harga murah, tetap saja untuk program komputer yang penggunaanya sangat strategis tetap memiliki nilai nominal uang yang tinggi. Contohnya saja Program Komputer Operating System (OS) yang diterbitkan oleh Microsoft,Inc. produk-produk Program Komputer perusahaan tersebut saat ini sangat mendominasi dunia. Sehingga dengan penerapan perlindungan hak cipta mereka mendapatkan Keuntungan sangat tinggi tetapi membuat masyarakat walau bagaimanapun harus membelinya. Untuk masyarakat yang tidak mampu, tidak ada pilihan lain selain melakukan duplikasi ilegal atau pelanggaran hak cipta. Kenyataan itu memang dapat dimengerti karena HaKI ( dalam hal ini Hak Cipta ) pada hakikatnya dapat memberikan manfaat ekonomi kepada pencipta dan juga kepada negara. Di kalangan negara-negara Eropa yang tergabung dalam european union ( EU ) dan di negara Amerika serikat, kesadaran akan manfaat ekonomi tersebut telah tertanam dengan kuat.
Kelebihan lain dari Program komputer Open Source adalah bahwa setiap orang dapat melakukan modifikasi terhadapanya sehingga bisa disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat pengguna sendiri. Melihat sumber daya manusia di Indonesia khususnya generasi muda sekarang yang mayoritas pengguna Program Komputer, dinilai sangat potensial. Banyak pengguna Program Komputer yang masih dalam usia muda dapat menciptakan karya kreatif. Alangkah baiknya jika penggunaan Program Komputer tersebut adalah secara legal. Tetapi pada kenyataanya karena Program Komputer didominasi oleh proprietary yang tidak memberikan hak kepada pengguna untuk melakukan modifikasi, sehingga kreatifitas sumber daya manusia mungkin bisa terhambat.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa, perkembangan Open Source menunjukan keterbatasan konsep hak cipta yang ada saat ini, yang dinilai tidak melihat aspek-aspek sosial dan moralitas yaitu salah satunya adalah ekspresi seni atau kreatifitas. Kolaborasi suatu karya yang dipersembahkan masyarakat untuk masyarakat lain tidak menjadi pertimbangan penting dalam kerangka hukum hak cipta yang ada pada saat ini, karena hukum Hak Cipta menekankan bahwa ada hak-hak pemegang Hak Cipta yang harus dihormati setiap orang.
Konsep perlindungan Hak Cipta atas Program Komputer menekankan kepada penghormatan terhadap hak-hak dari pencipta Program Komputer. Setiap penggunaan hak eksklusif pencipta maka pencipta atau pemegang Hak Cipta berhak atas suatu keuntungan secara ekonomis. Pilihan antara Hak Cipta dan copyleft tergantung dari sudut pandang mana seseorang tersebut melihat. Bagi masyarakat industri Program Komputer Propietary tentu saja perlindungan Hak Cipta sesuai dengan dasar hukum Hak Cipta yang ada saat ini menjadi senjata utama untuk kelangsungan dan keuntungan bisnis serta pertimbangan ekonomis lainya, tetapi lain halnya bagi masyarakat industri Program Komputer yang berpegang teguh kepada prinsip open source yang menekankan bahwa masyarakat umum juga merupakan penunjang berkembangnya Program Komputer sehingga menjadi lebih baik untuk kepentingan bersama. Masyarakat yang pada umumnya sebagai konsumen akan memilih sesuatu yang lebih efektif dan efisien sesuai kondisi ekonomi, sosial dan budaya.
Pendekatan dengan pola Open Source dapatlah menjadi kandidat untuk diterapkan di Indonesia secara luas dan dapat dikaji karena adanya kemungkinan bahwa Open Source dapat digunakan sebagai pendorong terciptanya pemikiran yang lebih terbuka, karena Open Source membawa perilaku pengakuan karya cipta, keterbukaan dan menerima perbedaan pendapat maka akan mendorong si pelaku memiliki perilaku yang baik dan bermanfaat dalam menghadapi persaingan global saat ini. Keadaan masyarakat Indonesia yang haus akan pengetahuan sebetulnya merupakan suatu langkah yang tepat untuk memanfaatkan Open Source secara efektif.
Pemerintah pun telah mencanangkan program IGOS ( Indonesia Goes Open Source ) yang bertujuan untuk menghimbau instansi pemerintah untuk menggunakan Program Komputer bebas berbasis Open Source. IGOS ini secara tidak langsung mencerminkan dukungan pemerintah terhadap pergerakan pengembangan Program Komputer berbasis Open Source ( Open Source movement ). Tetapi di sisi lain, sekarang ini di Indonesia terdapat pranata hukum tentang perlindungan Hak Cipta yang harus ditegakan, sedangkan Program Komputer Open Source tidak menghendaki ketergantungan dengan konsep perlindungan Hak Cipta. Pemerintah Indonesia secara tidak langsung juga menilai bahwa Program Komputer berbasis Open Source adalah suatu perkembangan teknologi informasi yang positif, Program Komputer berbasis Open Source dinilai akan meningkatkan efisiensi penggunaan dana negara, karena Program Komputer Propietary dinilai cukup mahal dan tidak bisa dimodifikasi sesuai kebutuhan masing-masing instansi pemerintahan,
Perkembangan Program Komputer Open Source juga tidak lepas dari keterlibatan komunitas pendukungnya. Komunitas tersebut bisa merupakan suatu organisasi, perusahaan pengembang Program Komputer maupun hanya sebatas individu saja. Dalam komunitas Open Source sendiri, terdiri atas berbagai macam peran. Ada peran untuk mengawasi perkembangan Open Source supaya tidak terlepas dari prinsip pokoknya seperti Open Source Initiative ( OSI ) ataupun sebagai perusahaan yang terus memproduksi Program Komputer berbasis Open Source seperti hal-nya Sans Micro System. Dalam perkembangannya kegiatan ataupun aktifitas yang dilakukan oleh komunitas Open Source ini disebut juga Open Source Movement.
Setelah melihat secara singkat tentang Hak Cipta dan copyleft tadi, sekilas dapat dinilai bahwa ada perbedaan yang signifikan serta ada beberapa substansi yang saling berlawanan. Yaitu mengenai prinsip-prinsip yang dalam konsep Copyleft pada Program Komputer berbasis Open Source adalah berbeda dengan konsep Hak Cipta Dari segala macam perbedaan yang ada pada prinsip Hak Cipta dengan konsep Copyleft pada Program Komputer berbasis Open Source, apakah dalam perkembangannya copyleft memberikan pengaruh kepada pranata hukum perlindungan Hak Cipta?. Perlu dilakukan penjelasan secara mendalam mengenai konsep copyleft pada Program Komputer berbasis Open Source dan juga mengenai konsep perlindungan Hak Cipta itu sendiri, terutama perlindungan terhadap Program Komputer. Dalam penjelasan tentang copyleft akan dilihat dasar-dasar pemikiran dan juga proses-proses perkembangannya khususnya mengenai, Siapa?, Bagaimana?, Mengapa? Konsep copyleft itu dikembangkan di Indonesia. Pengkajian tersebut perlu dilakukan karena sekarang ini keberadaan konsep copyleft pada Program komputer berbasis open source di Indonesia sangat tergolong baru sehingga masih banyak masyarakat umum maupun praktisi serta ahli hukum di Indonesia belum memahami konsep tersebut secara terperinci.
Pertanyaan yuridis:
1. Apakah konsep Copyleft pada Program Komputer Bebas berbasis Open Source ini bertentangan dengan konsep Hak Cipta?
2. Apakah Program Komputer Open Source dapat berkembang dengan baik di negara Indonesia yang mengakui perlindungan terhadap Hak Cipta berdasarkan Undang-undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta?
© copyright Muhammad Panji Prayoga 2006. merupakan lampiran dari hasil penelitian penulis dalam skripsi program sarjana fakultas hukum Unpar yang dibuat penulis pada tahun 2006-2007. telah diuji oleh : Ibu C. Ria Budiningsih, SH., MCL, SP1; Dr. Bayu Seto S, S.H., LL.M., dan Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H.,
“…Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian tertulis; atau
Recent Comments